Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 November 2011

Kisah Nyata: Akibat Menjilat Amplop, Lidah Keluar Ulat!!!




Suatu hari seorang wanita yang bekerja di sebuah kantor pos di California, merekatkan amplop dan perangko tanpa menggunakan lem atau busa basah melainkan dengan cara menjilatnya.

Pada saat itu wanita tersebut langsung merasakan lidahnya terasa seperti teriris.

Seminggu kemudian dia merasakan sesuatu yang tidak biasa pada lidahnya. Dia pergi ke dokter dan tidak ditemukan sesuatu yang aneh. Lidahnya tidak luka atau tidak ada kelainan apapun.

Beberapa hari berikutnya, lidahnya mulai agak membengkak dan mulai terasa sakit, begitu sakitnya sehingga dia tidak dapat makan apapun. Dia segera ke RS dan dokter melakukan pemeriksaan X-Ray.. Ternyata ada sesuatu di dalam lidahnya. Saat itu juga dokter segera mempersiapkan pembedahan kecil.

Ketika dokter mengiris membuka lidah tersebut, ternyata seekor kecoak kecil merayap keluar.

Setelah diselidiki maka didapat kenyataan bahwa kecoak tersebut berasal dari telur kecoak yang sangat kecil yang menempel pada bagian lem amplop. Setelah dijilat maka telur tersebut menempel pada lidah dan mengeram disana karena adanya ludah yang hangat dan lembab hingga kecoak tersebut menetas.

Kejadian nyata ini dilaporkan oleh CNN.

Andy Hu menulis :
"Saya bekerja di pabrik amplop, dan kalian tidak akan percaya..... ada sesuatu yang mengambang disekitar nampan wadah lem , saya tidak pernah sekalipun menjilat amplop. Saya pernah bekerja di percetakan (32 tahun lalu) dan kami selalu dihimbau agar jangan merekatkan amplop dengan lidah. Saya tidak pernah mengerti mengapa, hingga suatu saat saya masuk ke ruang penyimpanan untuk mengambil 2,500 lembar amplop yang sudah dicetak dan melihat sendiri beberapa ekor kecoak berkeliaran di dalam kotak amplop dengan telur kecoak dimana-mana. Mereka hidup dengan memakan lem yang terdapat pada amplop-amplop tersebut".

Setelah mengetahui hal ini, janganlah pernah sekalipun Anda merekatkan amplop, perangko ataupun meterai dengan cara menjilatnya.

Gunakanlah lem atau busa basah.

Stop Aborsi!! Wajib Baca Buat Para Wanita Yang Berniat Mengaborsi Bayinya

GILA Sungguh memprihatinkan, fakta bahwa 1 hingga 2 juta perempuan Indonesia melakukan aborsi setiap tahun. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat taat beragama melihat fakta ini sungguh sangat miris. Padahal aborsi adalah salah satu tindakan yang bisa menimbulkan banyak dampak buruk bagi kesehatan. Aborsi bukanlah suatu prosedur medis yang sederhana. Jika dilakukan secara sembarangan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Bahkan bagi beberapa perempuan hal ini dapat mempengaruhi fisik, emosional dan spiritualnya. Komplikasi serius yang bisa timbul akibat aborsi adalah:

1. Pendarahan hebat.
Jika leher rahim robek atau terbuka lebar akan menimbukan pendarahan yang dapat berbahaya bagi keselamatan ibu. Terkadang dibutuhkan pembedahan untuk menghentikan pendarahan tersebut.



2. Infeksi.
Infeksi dapat disebabkan oleh alat medis tidak steril yang dimasukkan ke dalam rahim atau sisa janin yang tidak dibersihkan dengan benar.3. Aborsi tidak sempurna.
Adanya bagian dari janin yang tersisa di dalam rahim sehingga dapat menimbulkan perdarahan atau infeksi.

4. Sepsis (keracunan darah)
Biasanya terjadi jika aborsi menyebabkan infeksi tubuh secara total yang kemungkinan terburuknya menyebabkan kematian.



5. Kerusakan leher rahim.
Kerusakan ini terjadi akibat leher rahim yang terpotong, robek atau rusak akibat alat-alat aborsi yang digunakan.

6. Kerusakan organ lain.
Saat alat dimasukkan ke dalam rahim, maka ada kemungkinan alat tersebut menyebabkan kerusakan pada organ terdekat seperti usus atau kandung kemih.

7. Kematian.
Meskipun komplikasi ini jarang terjadi, tapi kematian bisa terjadi jika aborsi menyebabkan perdarahan yang berlebihan, infeksi, kerusakan organ serta reaksi dari anestesi yang dapat menyebabkan kematian.

8. Gangguan kesehatan mental
Aborsi dapat mempengaruhi emosional dan spiritual pelakunya. Gangguan mental kadang muncul seperti kecemasan, depresi atau mungkin mencoba melakukan bunuh diri.



"Aborsi di Indonesia menurut ahli demografi kesehatan masyarakat, lebih dari 1 juta bahkan ada yang mengatakan hingga 2 juta per tahun," ujar Prof. Dr. Muhadjir Darwin, MPA, Ketua Panitia 'The 6th Asia Pacific Conference on Reproductive and Sexual Health and Right 2011′

Kamis, 24 November 2011

Rencana Penjualan Kampus STIE Swadaya

Mahasiswa dan IAS Minta Yayasan Transparan
Jakarta, Pelita
Mahasiswa dan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya yang tergabung dalam Ikatan Alumni Swadaya (IAS), minta kepada pihak yayasan agar transparan dan terbuka terhadap rencana penjualan kampus yang terletak di Kalimalang Jakarta Timur ini.
Mencuatnya rencana penjualan kampus tersebut kini membuat sekitar 600 mahasiswa resah sebab pihak yayasan hingga kini tidak terbuka kepada siapa kampus yang telah menghasilkan ribuan alumni ini dipindahtangankan.
Seperti yang dikatakan salah seorang mahasiswa STIE Swadaya, Jery mahasiswa semester III Jurusan Sl Managemen kemarin, mahasiswa tidak berkeberatan jika pihak yayasan memang ingin menjual kampus kepada investor baru, apalagi jika nantinya diikuti dengan pembenahan dan penambahan fasilitas kampus sehingga membuat mahasiswa lebih nyaman dalam mengikuti proses belajar.
Tapi yang menjadi keresahan kita kepada siapa kampus akan dijual, dan mengapa pihak yayasan mesti mera-hasiakannya," tegas Jery yang juga anggota Departemen Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BEM STIE Swadaya.
Menurut Jery, sebagaima mahasiswa dirinya sebenarnya tidak memiliki kepentingan kepada siapa kampus akan dijual, tetapi yang perlu diperhatikan adalah kelanjutan pendidikan, sebab yang dikhawatirkan jangan sampai investor baru justru tidak memperhatikan nasib mahasiswa sehingga nantinya mahasiswa menjadi tidak jelas kelanjutan studinya.
Adi Purwa Atmaja mahasiswa Semester III Jurusan Din Akuntansi, menegaskan tidak setuju jika kampus dijual kepada investor yang tidak berpengalaman dalam bidang pengelolaan kampus.
Sebab jangan sampai mahasiswa dikorbankan hanya untuk kepentingan investor yang baru sementara hak-hak maha-siswa diabaikan.
"Kita hanya berharap yayasan transparan sehingga sejak awal kita mengetahui apa tujuan investor baru tersebut membeli kampus," lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan salah satu alumni yang tergabung dalam IAS, Del Agus bahwa ketidakterbukaan pihak yayasan kepada-siapa kampus akan dijual membuat munculnya kecurigaan, jangan-jangan STIE Swadaya akan dibubarkan.
"Biasanya jika memang ada keinginan yayasan untuk menjual kampus jauh-jauh hari mamhasiswa dan alumni sudah mengetahui siapa yang akan membeli. Tetapi sekarang aneh sampai saat ini yayasan masih merahasikan siapa yang akan membeli dan ini menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya dibalik penjualan kampus," tegasnya.
Selain masalah rencana penjualan kampus, alumni IAS, Sofyan Panigoro menambahkan, IAS juga menyayangkan pemberhentian dan pembubar-an senat perguruan tinggi serta pembentukan senat perguruan tinggi yang baru berdasarkan SK Badan Pengurus Yayasan NO 033/YSJ/XII/2010, No No 034/YSJ/XI1 dan NO 040/YSK/ X1I/2010, dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) No 60 Tahun 1999, tentang pendidikan tinggi.
Sebab berdasarkan PP No 60 Tahun 1999, pembubaran dan pengangkatan senat senat perguruan tinggi bukan oleh yayasan tapi oleh rapat senat perguruan tinggi. Itu sudah disampaikan kepada ketua yayasan sebelum dilangsungkannya pemilihan senat minggu lalu. Tetapi temyata saran dari IAS yang diwakili enam orang tidak ditanggapi.
Pihak yayasan tetap melakukan pemilihan berdasarkan keinginan yayasan dan mengabaikan PP No 60 Tahun 1999 tersebut. Yang terpilih sebagai Ketua Senat Perguruan Tinggi saat ini adalah Hasanudin dia menggantikan Dr Sharifuddin Husen, Ak, MSi," lanjutnya lagi, (bdl)

Jumat, 02 September 2011

THE BEATLES

The Beatles adalah salah satu grup musik rock paling awal sekaligus paling berpengaruh di era modern. Beranggotakan John Lennon, Paul McCartney, George Harrison, dan Ringo Starr, kebanyakan lagu mereka ditulis oleh Lennon dan McCartney. Popularitas mereka sedemikian tingginya di Britania Raya sehingga di tahun 1963 pers menelurkan istilah "Beatlemania". Mereka juga kemudian meraih sukses di Amerika Serikat dan seluruh dunia.

Dibentuk di Liverpool tahun 1959 dengan formasi awal John Lennon (Vokal, Gitar), Paul Mc Cartney (Vokal, Gitar), George Harrison (Vokal, Gitar), Stuart Sutcliffe (Bass) dan Pete Best (Drum). Namun tak lama kemudian Stuart Sutcliffe mengundurkan diri (hijrah ke Jerman dan menikahi Astrid Kircherr dan meninggal disana tahun 1962 akibat pendarahan di otak). Lalu pada tahun 1962 Pete Best hengkang dari The Beatles, dan posisinya digantikan oleh Richard Starkey alias Ringo Starr.

Manager The Beatles, Brian Eipstein, pertama kali mengenal Beatles lewat banyaknya request pembeli piringan hitam di toko musiknya. Pertama kali Brian mencoba menawarkan Beatles kepada Decca Record, label besar perusahaan rekaman kala itu. Audisi bisa didapat, hanya saja manajemen Decca berpendapat bahwa kelompok musik gitar sudah lewat masa tenarnya. Kendati keempat pemuda menjadi patah arang, Brian akhirnya bisa mendapatkan audisi bagi mereka di satu label rekaman, Parlophone, yang sejatinya adalah perusahaan rekaman untuk siaran radio. George Martin, manajer Parlophone, setuju, dan dimulailah perekaman untuk album pertama The Beatles yang bertajuk "Please Please Me". Lagu Please Please Me dan Love Me Do merupakan andalan untuk album tersebut.
The Beatles pada awalnya bernama The Quarrymen di tahun 1957. Quarrymen adalah sebuah band skiffle (band dengan menggunakan alat-alat rumah tangga, yang saat itu sedang tren di Liverpool) yang beranggotakan Lennon dan teman-temannya di Quarry Bank Grammar School. Di tanggal 6 Juli 1957, Quarrymen tampil pada sebuah acara gereja di Gereja St. John, Woolton. Di acara inilah Lennon pertama kali bertemu dengan Paul McCartney, yang saat itu menonton penampilan Quarrymen. McCartney sangat kagum akan penampilan band tersebut, dan lalu menghampiri Quarrymen di belakang panggung, ditemani temannya Ivan Vaughan yang juga teman Lennon.

Tak lama kemudian, McCartney bergabung dengan Quarrymen. Lennon dan McCartney menjadi sangat dekat, dan sering terlihat bersama. Keduanya terlibat dalam rasa 'senasib' karena keduanya kehilangan ibu mereka di masa mudanya. McCartney juga kehilangan ibunya karena kanker, saat usianya 15 tahun. Lennon dan McCartney mulai menulis lagu bersama maupun sendiri-sendiri. Salah satu lagu yang dihasilkan pada masa-masa ini adalah 'Hello Little Girl' yang kemudian menjadi hits oleh The Fourmost di tahun 60an.

Kemudian, McCartney memperkenalkan temannya, George Harrison, yang setahun lebih muda daripadanya kepada Lennon. Harrison yang piawai bermain gitar pun berkeinginan bergabung dengan Quarrymen. Lennon, yang pada awalnya keberatan karena Harrison dinilai terlalu muda, akhirnya pun setuju setelah dibujuk McCartney. Bergabungnya Harrison disusul oleh Stuart Sutcliffe, sahabat Lennon di Sekolah Seni, yang menjadi basis. Sutcliffe sebenarnya tidak dapat bermain bas, namun Lennon bersikeras untuk mengajaknya ikut dengan Quarrymen. Quarrymen pertama kali merekam suara mereka dalam lagu "That'll be the Day", lagu Buddy Holly, dan "In Spite of All The Danger", sebuah instrumental karangan McCartney dan Harrison. Kedua lagu ini, bersama lagu-lagu yang belum dirilis sebelumnya, kemudian dirilis secara resmi di tahun 1994, lewat album The Beatles Anthology.

Quarrymen dalam perjalanannya beberapa kali mengganti nama, dan personel-personelnya datang dan pergi. Band itu kemudian bernama 'The Beatles', nama yang konon ditemukan oleh Lennon. Allan Williams menjadi manajer mereka, dan pada tahun 1960 ia berhasil memperoleh kontrak dengan sebuah klab di Hamburg. Band ini pun kemudian pergi ke Hamburg, beranggotakan John Lennon, Paul McCartney, George Harrison, Stuart Sutcliffe, dan Pete Best. Best adalah drummer mereka saat itu. Di Hamburg, The Beatles tampil setiap malam di klab malam yang kotor, dan tinggal bagai pengamen di penginapan kecil di dekatnya. Namun kemudian mereka dideportasi dari Hamburg, karena George Harrison masih di bawah umur untuk bekerja di sana.

Sekembalinya ke Liverpool, mereka tampil di Cavern Club. Di klab inilah The Beatles menjadi sangat terkenal di Liverpool, setiap show mereka selalu ramai dan panjang antriannya. Namun tak lama kemudian, di paruh akhir tahun 1961, The Beatles kembali ke Hamburg dan merekam 'My Bonnie' bersama Tony Sheridan. Stuart Sutcliffe memilih untuk tetap di Hamburg bersama pacarnya, Astrid Kircherr, ketika The Beatles akan pulang ke Liverpool. Maka McCartney mengambil alih bass. Beberapa bulan kemudian, Sutcliffe wafat di Hamburg karena gangguan otak.

The Beatles kembali tampil secara rutin di Cavern Club. Di klab ini, pada bulan November 1961, untuk pertama kalinya Brian Epstein menyaksikan penampilan band ini. Epstein adalah pemilik toko musik North End Music Store (NEMS) di Liverpool, yang mengenal The Beatles karena seorang pelanggannya menanyakan rekaman 'My Bonnie' yang direkam band ini bersama Tony Sheridan. Epstein terpesona melihat penampilan The Beatles, dan kemudian menjadi manajer band ini. Epstein menawarkan tape demo The Beatles ke studio-studio rekaman, dan berulang kali ditolak, seperti di Decca Records.

Akhirnya The Beatles diterima di Parlophone Records, label yang ada di bawah pengawasan EMI, dengan produsernya George Martin. Syarat yang diberikan Martin adalah mengganti drummer mereka, Best, yang dianggap kurang kompeten. Best kemudian diganti oleh Ringo Starr (nama aslinya Richard Starkey), drummer asal Liverpool yang sebelumnya bergabung dengan Rory Storm & the Hurricanes. The Beatles meluncurkan singel 'Love Me Do' yang langsung mencapai nomor 17 di tangga lagu Inggris. Singel mereka yang kedua, 'Please Please Me', menjadi singel pertama mereka yang mencapai peringkat teratas di tangga lagu.

Kesuksesan ini terus berlanjut. Nyaris semua singel mereka mencapai peringkat teratas di tangga lagu Inggris, namun 'I Wanna Hold Your Hand' di tahun 1964 adalah singel pertama yang berhasil menembus industri musik Amerika Serikat, sekaligus mengawali apa yang disebut sebagai 'British Invasion'. Sejak saat inilah musik The Beatles tersebar ke seluruh dunia, meraih sukses di mana-mana, terkenal di setiap penjuru. Konser mereka selalu dipadati fans yang sangat fanatik, yang mengejar-ngejar band ini ke mana pun mereka pergi. Teriakan fans membuat The Beatles bahkan tidak dapat mendengarkan suara mereka sendiri di atas panggung.

Di tahun 1966, akhirnya The Beatles memutuskan untuk berhenti mengadakan konser. Selain karena begitu ributnya penonton sehingga musik mereka menjadi tidak terdengar jelas, musik The Beatles juga telah menjadi amat berkembang sehingga tidak dapat dimainkan secara langsung dengan teknologi pertunjukan live di masa itu. Keputusan ini ditanggapi secara luas di dunia, yang menyangsikan kelanjutan band ini. Namun The Beatles menjawabnya dengan album Sgt. Pepper's Lonely Hearts Club Band di tahun 1967, yang hingga kini masih diakui banyak kalangan sebagai salah satu album terbaik sepanjang masa.

Setelah kematian Epstein di tahun 1967, Lennon adalah orang yang tidak senang akan tindakan McCartney yang mengambil alih kepemimpinan band itu. Ia membenci proyek-proyek yang dipimpin McCartney, seperti film Magical Mystery Tour dan Let It Be. Lennon juga menjadi orang yang pertama kali melanggar kesepakatan awal The Beatles, yaitu untuk tidak membawa istri dan pacar pada proses rekaman, dengan membawa Yoko Ono dalam proses pembuatan album White Album di tahun 1968. Lennon juga orang yang pertama menyatakan ingin keluar dari The Beatles.

Setelah band ini bubar di tahun 1970, perseteruan antara Lennon dan McCartney terus berlanjut. Salah satunya adalah Lennon kesal karena McCartney mendahuluinya dalam menyatakan bubarnya The Beatles. Lennon, Harrison dan Starr juga melawan McCartney di pengadilan dalam membubarkan band ini.

Single Beatles Tahun 1963 Dijual Rp 125 Juta

LIVERPOOL, TRIBUN - Sebuah kopi lagu dari single Please Please Me yang ditandatangani oleh empat anggota the Beatles dijual dengan harga £9.000 atau sekitar Rp 125 juta dalam sebuah lelang di Liverpool. Demikian BBC.co.uk melaporkan, Minggu (28/8).

Tahun 1963 rekaman ini dijual oleh seorang wanita Liverpool yang mendapatkan tandang tangan band legenda Inggris ini di sebuah klub di Liverpool ketika masih perempuan itu masih muda.

Stephen Bailey, manajer toko Liverpool Beatles yang menggelar penjualan ini menggambarkan masa ketika rekaman langka itu datang ke toko.

"Dia hanya seorang perempuan lokal dengan rekaman single dan bertanta: 'Apakah ini bernilai?'

"Saya menjawab : 'Ya, ini berharga ribuan pounds.' Dan sekarang nilainya mencapai £9.000.''

"Banyak orang yang datang ke toko dan bertanya: 'Apakah ini berharga?'

Barang yang masuk dalam kategori sangat langka ini merupakan salah satu dari 322 barang lainnya yang masuk dalam lelang tahunan memorabilia Beatles.

Misteri Kematian Personel THE BEATLES dan Cover Album-nya


Tahun 1969, the beatles membuat sebuah album yang sebetulnya direkam dari tahun 1966. Album ini namanya Abbey Road. dan disebut sebagai salah satu album terbaik milik the beatles. Tiba-tiba terdengar kabar kalau salah satu personel the beatles yang bernama Paul McCartney sudah meninggal dunia.
Teori konspirasi ini dimulai saat seorang penelpon radio yang mengaku bernama “tom” menelepon ke sebuah stasiun radio dan mengumumkan kalo Paul McCartney sudah meninggal, dan meminta untuk memutar lagu “revolution no 9″ diputar secara terbalik. Kemudian stasiun radio itu mengaku mendengar sebuah kalimat “turn me on, dead man”.
Gak lama dari itu muncul rumor di masyarakat kalo petunjuk kematian Paul juga ada di cover albumnya.


menurut rumor yang beredar di fans beatles, pakaian yang mereka kenakan merupakan petunjuk. Dimulai dari pakaian jhon lenon yang serba putih menandakan sebagai Tuhan, berikutnya adalah Ringo Star yang mengenakan setelan jas hitam rapih dan bersepatu mengkilap yang mengarikan sebagai pendeta. Ketiga, paul mcCartney memakai jas namun tidak bersepatu, jasnya pun tidak rapih. Dalam budaya inggris orang meninggal memang dimakamkan dengan jas rapih dan tidak bersepatu. Sedangkan yang terakhir adalah Goerge, dengan pakaian paling casual hanya dengan jeans dan baju yang tidak resmi, mengartikan sebagai penggali kuburan.
Selain itu kalau diperhatikan ada mobil yang ditengah jalan dibelakang sana, arahnya lurus dengan posisi Paul McCartney yang sering disebut sebagai cara kematian Paul. Di mobil sebelah kiri yang berwarna putih ada plat nomer 28 (saat itu paul memang sedang berumur 28 tahun). Di sebelah kanan, ada mobil hitam. Itu dalam budaya inggris merupakan mobil jenazah.
Dan rumor ini merebak hingga ke seluruh dunia dan orang percaya dengan rumor aneh ini. Sehingga banyak yang bertanya-tanya, entah betul entah tidak masih menjadi misteri. Karena sampai sekarang keterangan resmi kover album ini hanyalah pembuatannya dilakukan di depan apple recording secar

Skandal Penjiplakan Lagu "My Sweet Lord"


George Harrison, gitaris The Beatles, pernah diajukan ke pengadilan karena dituduh mencontek hit dia yang paling terkenal, My Sweet Lord, dari singel yang dirilis tahun 1962 di Amerika Serikat, He’s So Fine. “Kalau kasus ini ditulis, ia akan menjadi sebuah buku yang tebal,” kata Harrison jengkel.
Ceritanya berawal tahun 1962 tatkala He’s So Fine, sebuah komposisi yang ditulis Ronald Mack, direkam untuk trio The Chiffons. Secara hukum lagu ini dimiliki oleh by Bright Tunes Music Corporation. Lagu ini menjadi hit nomor satu di AS dan bertengger di Billboard selama lima pekan.
Di Inggris lagu ini pernah mencapai urutan ke-12 tangga lagu per 1 Juni 1963. Di saat yang sama sebuah lagu The Beatles, From Me to You, bertengger di urutan pertama. Harrison kelak mengakui ia cukup familiar dengan lagu He’s So Fine tersebut.
Selama tujuh tahun berikutnya He’s So Fine tak lebih dari sebuah lagu usang, sementara Harrison mengakhiri kebersamaannya dengan The Beatles untuk memulai karier sebagai artis solo tahun 1970. Bulan Desember 1969 ia sedang tur bersama bandnya, Delaney and Bonnie and Friends di Copenhagen, Denmark. Di pengadilan ia mengatakan, sekitar saat itulah benih My Sweet Lord lahir. Seperti biasa ia bermain-main dengan gitar pada saat senggang dan dari mulutnya keluar kata-kata “hallelujah” dan “hare krishna”. Lalu beberapa personel Delaney ikut nimbrung dan Harrison memulai proses penulisan lirik.
Ketika ia kembali ke London (Inggris), salah seorang anggota Delaney, Billy Preston (kibor), sedang mengerjakan sebuah album. Harrison, yang ikut mengawali proses produksinya, menyelesaikan My Sweet Lord menjadi sebuah versi yang sudah jadi. Dan sekalipun banyak artis yang ikut menyumbang saran, Harrison-lah yang menjadi satu-satunya penulis lagu itu.
Akhirnya album itu selesai dan salah satu lagunya adalah My Sweet Lord yang dinyanyikan Preston. Seperti biasa “lead sheet” yang berisikan melodi, lirik, dan harmoni My Sweet Lord dikirimkan ke AS untuk dimintakan hak kopinya. Bukan My Sweet Lord versi Preston itu yang menjadi disengketakan di pengadilan selama dua dekade itu, namun versi yang termuat dalam album All Things Must Pass yang juga dirilis sebagai singel pada 28 November 1970 di AS.
Tanggal 10 Februari 1971 Bright Tunes secara resmi menuntut Harrison dan dua perusahaan miliknya (Harrisongs Music Ltd di AS dan Harrisongs Music Inc di Inggris), Apple Records, BMI, serta Hansen Publications. Manajer Harrison, Allen Klein, langsung menemui pemilik Bright Tunes, Seymour Barash, untuk berunding.
Barang bukti motif
Usulan Klein untuk berdamai di luar pengadilan ditolak Barash. Klein lalu menyewa jasa seorang musikolog, Harold Barlow, untuk memberikan kesaksian yang intinya menyebutkan, tuntutan Bright Tunes tak berdasar. Celakanya, di tengah proses pengadilan itu Klein dipecat sebagai manajer dan Brigh Tunes berganti pemilik.
Sebelum pengadilan dimulai beberapa pekan lagi, pada Januari 1976, Harrison menawarkan uang damai 148.000 dollar AS. Bright Tunes menolak dan menuntut 75 persen dari royalti di seluruh dunia dan hak kepemilikan atas My Sweet Lord. Berhubung kedua pihak berkeras proses pengadilan pun dimulai lagi 23-25 Februari 1976.
Setelah sejumlah kesaksian dari para ahli didengar dan barang-barang bukti diperiksa satu per satu, maka hakim menjatuhkan vonis bahwa Harrison memang menjiplak He’s So Fine. Hakim berpegang pada barang bukti yang berupa sekuens “motif A” dari lagu itu yang terdiri dari empat repetisi notasi sol-mi-re, “motif B” (sol-la-do-la-do), dan kombinasi (grace note) di antara kedua motif itu (sol-la-do-la-re-do).
Saksi-saksi ahli berhasil menunjukkan bahwa motif-motif itu merupakan pola yang sangat tidak biasa. Dan komposisi My Sweet Lord terbukti paling tidak menggunakan motif A sebanyak empat kali dan motif B tiga kali. Hakim mengatakan, sekalipun terdapat perbedaan kecil, namun “kedua lagu secara jelas sangat identik.” Hakim menambahkan, Harrison bisa saja tak menyadari ia melakukan pencontekan, tetapi itu bukanlah alasan yang legalistis.
Pengadilan menjatuhkan denda dari empat sumber. Pertama dari pelanggaran terhadap “royalti mekanikal” (uang yang dibayarkan label kepada penerbit lagu), royalti penampilan, penjualan, dan dari keuntungan yang diperoleh Apple Records. Hitung punya hitung Harrison dan tertuduh-tertuduh lainnya mesti membayar ke Bright Tunes denda kerugian sekitar 2,1 juta dollar AS ditambah sekitar 1,5 juta dollar AS lainnya untuk denda plagiat atas He’s So Fine.
Namun, para tertuduh naik banding dan selama bertahun-tahun kasus ini tak kunjung selesai. Tahun 1991 sidang kasus ini kembali diadakan dan hukuman denda diputuskan mencapai 587.000 dollar AS. Giliran Bright Tunes yang naik banding dan pada April 1993 kedua pihak yang bersengketa menyepakati denda yang tak diumumkan kepada publik. (bas/Kompas 19/01/07)


Fungsional Auditor


Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Sejarah

Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi Pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahun 1983.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ruang lingkup pembinaan JFA di lingkungan APIP tersebut meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen,Inspektorat Utama/Inspektorat Kementerian/LPND, dan unit kerja pemerintah lainnya yang melaksanakan tugas pengawasan intern serta Badan Pengawas (Inspektorat) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta profesionalisme di bidang pengawasan.

[suntingJenjang Jabatan

Jenjang jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari :
  1. Auditor Trampil
    1. Auditor Pelaksana
    2. Auditor Pelaksana Lanjutan
    3. Auditor Penyelia
  2. Auditor Ahli
    1. Auditor Pertama
    2. Auditor Muda
    3. Auditor Madya
    4. Auditor Utama

Mekanisme Pengangkatan

Pengangkatan seorang pegawai negeri ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dapat dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu:
  1. Pengangkatan pertama
  2. Pengangkatan perpindahan
  3. Pengangkatan inpassing
Selain harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, seorang pegawai negeri yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor diharuskan untuk lulus Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.

Kompetensi PFA

Sebagai sebuah profesi, maka kompetensi seorang Pejabat Fungsional Auditor (PFA) diukur dari beberapa aspek yaitu:
  1. Pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
  2. Pengalaman pengawasan yang ditunjukkan melalui besaran angka kredit yang berhasil dikumpulkan dalam satu periode waktu. Perolehan angka kredit tersebut akan dinilai secara reguler tiap semester.
PFA dalam melaksanakan tugas pengawasan selain ditentukan oleh jenjang jabatan yang didudukinya juga ditentukan oleh peran yang diembannya yaitu peran Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim atau Anggota Tim. Penentuan peran tersebut disesuaikan dengan sertifikasi yang telah dimiliki PFA.
Pembinaan atas kompetensi PFA dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang meliputi dua jenis diklat, yaitu:
  1. Diklat sertifikasi auditor yaitu diklat dalam rangka persiapan sertifikasi
       2. Diklat teknis substantif yaitu diklat yang berkaitan dengan tupoksi PFA yang bersangkutan dan                          kebutuhan organisasi

Pernyataan Standar Auditing (PSA)


Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)

PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Standar umum

  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar pekerjaan lapangan

  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.

Standar pelaporan

  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

AUDITOR

Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
• Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
o Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
o Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
• Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
• Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
• Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
• Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
• Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
• Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
• Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
• Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
• Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
• Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
• Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
• Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.
• Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.


Audit teknologi informasi

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Audit


Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Audit Keuangan
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.

 Audit Operasional

Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

 Audit Ketaatan

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit Investigatif

Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
  1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
  2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
  3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
  4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
  5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
  6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.


Don't Forget Klick The Green Bird and Post You're coment Thank You.